Kurikulum Darurat Madrasah


Pendidikan menentukan peradaban, peradaban hari ini adalah hasil Pendidikan masa lalu. Bagaimana sumberdaya manusia dibentuk oleh Pendidikan. Transfer of knowledge dan transfer of value untuk Pendidikan harus berimbang. Kedua hal ini yang kemudian paradoks dalam situasi sekarang. karena transfer nilai tidak bisa hanya dilewatkan dalam pembelajaran daring. 

Pembelajaran daring menjadi pembantu utama dalam meneruskan pembelajaran di rumah. Anak yang rajin dan mau mengerjakan tugas pasti selesai dan tuntas dalam pembelajaran pengetahuannya. Namun tidak sedikit pula anak yang tidak mampu menyelesaikan pembelajaran dalam satu pelajaran dengan berbagai alasan. Alasan tidak memiliki HP android, pulsa habis dan tidak mengerti dengan maksud guru yang memberi tugas.

Gurupun tidak sedikit yang gagap dalam memberikan pembelajaran daring (dalam jaringan), yang menjadi kendala utama juga berkutat dengan tidak dimilikinya kemampuan dalam mengoperasikan piranti ponsel dan aplikasi aplikasi yang diinginkan untuk membantu pembelajaran.

Menangkap kegelisahan dari para pelaku Pendidikan bagaimana akan melakukan pembelajaran di pandemic masa Covid-19 dimana Pendidikan sebagai tiang pancang pembangunan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

Kurikulum ini dinamakan kurikulum darurat karena pembelajaran tidak bisa dilakukan sebagaimana biasanya di Madrasah. Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.  

Karakteristik kurikulum darurat ini adalah pembelajaran berubah Dedaktik metodiknya, dari pembelajaran yang biasanya tatap muka, bergeser kepada metode dalam jaringan dan luar jaringan, dengan menggunakan metode kolaboratif antara guru, orang tua dan terutama siswa sebagai subyek Pendidikan.

Kurikulum darurat ini tidak sekedar memenuhi standar KI/KD, namun lebih ditekankan kepada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Tentu dengan demikian guru harus memutar otak lebih keras dalam berinovasi dan berkreasi dalam menyajikan materi pelajaran dan memberi tugas kepada siswa, agar terwujud pembelajaran yang bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar siswa tidak mengalami kebosanan belajar dari rumah.

Selama belum diperbolehkan masuk sekolah oleh pihak pemerintah, karena hak anak untuk sehat dan tidak tertular virus Covid-19 ini adalah hal yang utama, maka masuk sekolah adalah hal yang paling akhir dilaksanakan oleh pemerintah, namun anak-anak tetap diberikan layanan Pendidikan yang layak.

Pendidikan yang dilaksanakan dengan model jarak jauh ini tentu saja harus memperhatikan kondisi masing masing madrasah. Mengingat karakteristik masing-masing madrasah tidak sama dan memiliki kekhasan yang berbeda pula. Dengan menekankan Pendidikan yang riil yang mampu di diterapkan dilingkungan dan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pendidikan seperti ini mau tidak mau dilaksanakan. Menjadikan orang tua di rumah sebagai guru dan teman belajar siswa tentulah tidak mudah. Apalagi bagi orang tua yang harus bekerja memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Paradoks yang terjadi dalam masa darurat pandemic ini harus disadari bersama antara pemegang kebijakan, guru sebagai pelaksana, siswa sebagai subyek Pendidikan dan orangtua yang memiliki beban bertambah dengan memperhatikan proses belajar anak mereka.

Dengan penerapan kurikulum darurat ini, semoga bisa tetap menjaga proses penyiapan generasi masa depan menjadi pribadi yang unggul dan mampu survive dalam kehidupan mereka kelak.


4 komentar:

Featured Post

RESENSI (Pesantren, Kampus Islam dan Moderasi beragama)

  Pesantren, Kampus Islam dan Moderasi beragama Karya Ngainun Naim, Abad Badruzzaman Halaman 288 + vi diterbitkan oleh Akademia Pustak...