Awas! Pedofil di sekitar anak kita




Mendengar berita yang menyedihkan buat anak-anak korban pedofilia di sebuah gereja di Depok. Membuat darah saya mendidih. Kejam dan tidak berperi kemanusiaan pelakunya. Pencabulan anak merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak waras menurut saya. Apalagi yang dicabuli bukan hanya 1 anak namun ada 20 anak.

Menurut Komnas perempuan dan anak Aris Merdeka Sirait pelaku ini layak dijatuhi hukuman berat, kurungan 10 maksimal 20 tahun dan layak untuk dikebiri. Pelakunya pengurus gereja. Yang tentu juga sangat tahu perbuatan asusila tidak boleh dilakukan. Anak-anak tidak berdosa menjadi korban nafsu binatang orang dewasa.

Ketika mencermati pemberitaan yang ada di media elektronik maupun cetak, saya melihat muka pelaku di tutupi dengan kain penutup kepala. Yang terlihat hanya matanya saja. Saya melihat kejadian ini berbeda dengan pelaku pemerkosaan puluhan pria oleh mahasiswa Indonesia di Inggris, Reynhard Sinaga, dia dengan sangat jelas fotonya dipampang dimedia massa di close up bahkan. Efek jera karena pelaku dilihat oleh seluruh dunia. Bukan hanya hukuman penjara saja tapi hukuman sosial diterapkan. Korbanya di lindungi dengan tidak mengekspos wajah mereka sama sekali.  

Ini yang belum terlihat di Indonesia, saya melihat pelaku dilindungi dengan di tutupi wajahnya dengan penutup muka. Efek trauma yang diderita korban pencabulan atau penyimpangan seksual yang dialaminya menjadi sangat berat, karena korban diperlihatkan ke depan umum.

Anak adalah amanat dan karunia Allah SWT. Dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya, anak juga merupakan generasi penerus perjuangan bangsa, maka perlu mendapat kesempayan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Pada kenyataannya dengan melihat kasus-kasus pelecehan dan pencabulan kepada anak terlihat masih banyak anak  yang belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Didalam hal ini menurut UUPA (undang-undang perlindungan anak), negara, pemerintah, masyarakat dan keluarga memiliki kewajiban bersama untuk melindungi hak anak dan mendidik anak.

Mendidik bukan hanya jalur sekolah, namun masyarakat, pemerintah dan keluarga/orangtua memiliki kewajiban mendidik anak dan melindungi hak-haknya agar tidak terjadi salah asuh, salah arah sehingga anak  menjadi terbengkalai.

Perlindungan anak selama ini mungkin di Indonesia masih kurang perhatiannya. Terlebih anak dibawah umur juga belum tahu sex education. Anatomi tubuh anak perlu diajarkan, dimana bagian yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Pendidikan seks usia dini yang dimaksudkan adalah meliputi mengenali anggota tubuh dan fungsinya, memahami tentang berharganya tubuh mereka sendiri dan mengetahui serta dapat melindungi anggota tubunya dari kemungkinan ancaman kekerasan seksual.

Cara yang bisa dilakukan dalam mendidik Pendidikan seks di keluarga,  bisa dengan memaksimalkan waktu kebersamaan antara anak dan orang tua dengan mengenalkan anggota tubuh dan fungsinya, bisa menunjukkan sambal bermain boneka, gambar.

Cara lainnya yakni dengan saat memandikan mereka kita bisa mendapatkan momentum mengenalkan anggota tubuh. Ketika anak cukup dewasa kita bisa memberitahu anak bahwa  mereka memiliki hak sepenuhnya atas diri mereka dan wajib melindungi tubuh mereka. Tidak boleh orang lain menyentuh selain orang tua dan tenaga medis untuk kebutuhan kesehatan.

Selain itu sebagai orang tua harus peka terhadap kondisi anak dan kondisi lingkungan yang melingkupi anak. Menjaga anak kita dari harmful milleu, memberikan perlindungan dari pelaku pedofil anak. Sehingga anak kita menjadi generasi penerus yang terbebas dari pelaku penyimpangan seks.


2 komentar:

  1. Sungguh menyedihkan. Penting bagi kita untuk waspada. Tulisan ini sangat penting bagi kita.

    BalasHapus

Featured Post

Perempuan sebagai Garda terdepan

Dalam rangka Milad FORHATI ke 26, yang jatuh pada tanggal 12 Desember Forhati Wilayah Jawa Timur mengadakan peringatan dibarengkan dengan mo...