Hazardus to Child against Corona Virus


Selama Covid-19 melanda dunia hampir empat bulan ini, banyak sekali terjadi perubahan. Baik tatanan sosial, perilaku, dan budaya masyarakat. Saat pembatasan sosial berlangsung anak-anak pun tidak terlepas dari dampaknya. Mereka belajar /sekolah dari rumah. Anak yang di asrama atau di pesantren dipulangkan, Sebagian dari panti asuhan juga memulangkan anak-anaknya. Begitupula yang ada di pusat rehabilitasi anak dan lebih dari 3.000 anak berhadapan Hukum (ABH) juga dipulangkan di keluarganya.

Melindungi anak merupakan kewajiban bersama dari kelompok terkecil yakni keluarga, lingkungan sampai negara. Undang undang perlindungan anak telah menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak-hak anak yang diratifikasi dalam konvensi hak anak adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas persamaan

Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  1. Hak untuk memiliki nama

Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan tercatat dalam dokumen negara. Hak ini erat kaitannya dengan hak berikutnya, yaitu hak untuk memiliki kewarganegaraan.

  1. Hak untuk memiliki kewarganegaraan

Setiap anak berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi melalui penerbitan dokumen kewarganegaraan, meliputi akta kelahiran dan kartu tanda penduduk. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjamin hak-haknya mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, dan hak sosial politik saat pemilihan umum.

  1. Hak atas perlindungan

Setiap anak berhak dilindungi baik secara fisik, psikis, spiritual, dan moral. Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan diri anak dan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Termasuk pemberdayaan anak untuk produktif secara ekonomi sebagai pekerja anak.

  1. Hak atas makanan

Anak adalah cikal bakal masa depan suatu bangsa. Maka, ia harus terpenuhi kebutuhan utamanya, yang dalam hal ini adalah nutrisi. Setiap anak berhak dan harus mendapat asupan nutrisi yang cukup melalui makanan yang layak.

  1. Hak atas pendidikan

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang layak tidak hanya mencakup keikutsertaan anak dalam lembaga pendidikan, melainkan kebutuhan pendukung untuk mengikuti pendidikan; seperti buku, alat tulis, seragam, lingkungan belajar yang kondusif.

  1. Hak atas kesehatan

Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai. Jaminan kesehatan mencakup imunisasi dasar saat bayi, makanan dengan gizi seimbang, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu) setiap bulannya, imunisasi dasar di sekolah, pemeriksaan gigi setiap enam bulan, termasuk juga pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja.

  1. Hak rekreasi

Salah satu hak yang juga merupakan kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan akan hiburan. Rekreasi bersama keluarga atau teman harus menjadi hal yang wajib dimiliki anak. Rekreasi tidak harus kegiatan yang menghabiskan banyak biaya. Kegiatan yang menyenangkan anak seperti membacakan buku cerita dan menonton kartun bersama juga bisa jadi hiburan berarti bagi anak.

  1. Hak bermain

Masa kanak-kanak identik dengan masa asyiknya bermain. Bermain bagi anak merupakan bentuk pembelajaran juga. Pastikan anak memiliki waktu bermain setiap harinya.

  1. Hak atas peran dan keterlibatan dalam pembangunan

Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh anak-anak. Sejak usia dini, anak-anak sudah harus diperkenalkan dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka harus diperkenalkan perannya dalam proses pembangunan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif mencapai cita-citanya dan berperan memajukan bangsanya.

 

Di saat Corona Virus merebak, selama anak-anak di rumah ada beberapa kondisi hazard yang memiliki potensi resiko. Menurut Nanang Chanan Abdul seorang akitivis perlindungan anak. Kondisi hazard ini bisa dialami anak-anak saat berada di rumah. Adapun kondisi kondisi yang menambah potensi resiko bahaya untuk anak adalah:

Pertama saat penghasilan orang tua berkurang karena kondisi ekonomi keluarga terdampak covid-19 ini kemungkinan yang terjadi adalah eksploitasi seksual komersial pada anak dan rentan dengan perkawinan dini.

Kedua saat tanggung jawab rumah tangga dipaksakan pada anak perempuan seperti merawat anggota keluarga, melakukan aktivitas rumahtangga dibebankan kepada mereka akan terjadi resiko anak lebih tertekan dan kurangnya akses layanan perlindungan anak.

Ketiga saat anak kehilangan orang tua/pengasuh karena sakit, maka adanya keterpisahan antar anggota keluarga, sehingga terjadi pembiaran terhadap anak.

Pemenuhan Hak Anak di masa COVID-19 cenderung diabaikan, dengan kondisi-kondisi resiko diatas. Penting kiranya diketahui dan ditancapkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku dalam masa new normal ini untuk membentuk karakter sesuai dengan norma sosial baru. Perlindungan terhadap anak dengan mengidentifikasi populasi yang rentan dan beresiko terhadap pembiaran dan diskriminasi kepada anak. Dengan memperkuat layanan Kesehatan jiwa dan psikososial.  

Semoga Anak-anak Indonesia tumbuh menjadi anak yang berjiwa raga sehat. Tumbuh dalam lingkungan yang sehat pula dan mendapat perlindungan sesuai dengan hak-haknya.


2 komentar:

Featured Post

RESENSI (Pesantren, Kampus Islam dan Moderasi beragama)

  Pesantren, Kampus Islam dan Moderasi beragama Karya Ngainun Naim, Abad Badruzzaman Halaman 288 + vi diterbitkan oleh Akademia Pustak...