Selama Covid-19 melanda
dunia hampir empat bulan ini, banyak sekali terjadi perubahan. Baik tatanan
sosial, perilaku, dan budaya masyarakat. Saat pembatasan sosial berlangsung
anak-anak pun tidak terlepas dari dampaknya. Mereka belajar /sekolah dari
rumah. Anak yang di asrama atau di pesantren dipulangkan, Sebagian dari panti
asuhan juga memulangkan anak-anaknya. Begitupula yang ada di pusat rehabilitasi
anak dan lebih dari 3.000 anak berhadapan Hukum (ABH) juga dipulangkan di
keluarganya.
Melindungi anak merupakan
kewajiban bersama dari kelompok terkecil yakni keluarga, lingkungan sampai negara.
Undang undang perlindungan anak telah menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak-hak anak yang
diratifikasi dalam konvensi hak anak adalah sebagai berikut:
- Hak atas persamaan
Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama
untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
- Hak untuk memiliki nama
Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan
tercatat dalam dokumen negara. Hak ini erat kaitannya dengan hak berikutnya,
yaitu hak untuk memiliki kewarganegaraan.
- Hak untuk memiliki kewarganegaraan
Setiap anak berhak untuk diakui kewarganegaraannya
oleh suatu bangsa secara resmi melalui penerbitan dokumen kewarganegaraan,
meliputi akta kelahiran dan kartu tanda penduduk. Dokumen-dokumen tersebut
penting untuk menjamin hak-haknya mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak,
pelayanan kesehatan yang memadai, dan hak sosial politik saat pemilihan umum.
- Hak atas perlindungan
Setiap anak berhak dilindungi baik secara fisik,
psikis, spiritual, dan moral. Anak perempuan dan anak laki-laki harus
dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan
perlakuan yang merugikan diri anak dan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan
perkembangannya. Termasuk pemberdayaan anak untuk produktif secara ekonomi
sebagai pekerja anak.
- Hak atas makanan
Anak adalah cikal bakal masa depan suatu bangsa.
Maka, ia harus terpenuhi kebutuhan utamanya, yang dalam hal ini adalah nutrisi.
Setiap anak berhak dan harus mendapat asupan nutrisi yang cukup melalui makanan
yang layak.
- Hak atas pendidikan
Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang
layak. Pendidikan yang layak tidak hanya mencakup keikutsertaan anak dalam
lembaga pendidikan, melainkan kebutuhan pendukung untuk mengikuti pendidikan;
seperti buku, alat tulis, seragam, lingkungan belajar yang kondusif.
- Hak atas kesehatan
Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan
yang memadai. Jaminan kesehatan mencakup imunisasi dasar saat bayi, makanan
dengan gizi seimbang, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu) setiap bulannya,
imunisasi dasar di sekolah, pemeriksaan gigi setiap enam bulan, termasuk juga
pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja.
- Hak rekreasi
Salah satu hak yang juga merupakan kebutuhan dasar
manusia adalah kebutuhan akan hiburan. Rekreasi bersama keluarga atau teman
harus menjadi hal yang wajib dimiliki anak. Rekreasi tidak harus kegiatan yang
menghabiskan banyak biaya. Kegiatan yang menyenangkan anak seperti membacakan
buku cerita dan menonton kartun bersama juga bisa jadi hiburan berarti bagi
anak.
- Hak bermain
Masa kanak-kanak identik dengan masa asyiknya
bermain. Bermain bagi anak merupakan bentuk pembelajaran juga. Pastikan anak
memiliki waktu bermain setiap harinya.
- Hak atas
peran dan keterlibatan dalam pembangunan
Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh anak-anak.
Sejak usia dini, anak-anak sudah harus diperkenalkan dengan hak-hak dan
kewajibannya sebagai warga negara. Mereka harus diperkenalkan perannya dalam
proses pembangunan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan
mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan
dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak
seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif mencapai
cita-citanya dan berperan memajukan bangsanya.
Di saat Corona Virus
merebak, selama anak-anak di rumah ada beberapa kondisi hazard yang memiliki
potensi resiko. Menurut Nanang Chanan Abdul seorang akitivis perlindungan anak.
Kondisi hazard ini bisa dialami anak-anak saat berada di rumah. Adapun kondisi
kondisi yang menambah potensi resiko bahaya untuk anak adalah:
Pertama saat penghasilan orang
tua berkurang karena kondisi ekonomi keluarga terdampak covid-19 ini
kemungkinan yang terjadi adalah eksploitasi seksual komersial pada anak dan
rentan dengan perkawinan dini.
Kedua saat tanggung jawab
rumah tangga dipaksakan pada anak perempuan seperti merawat anggota keluarga,
melakukan aktivitas rumahtangga dibebankan kepada mereka akan terjadi resiko
anak lebih tertekan dan kurangnya akses layanan perlindungan anak.
Ketiga saat anak
kehilangan orang tua/pengasuh karena sakit, maka adanya keterpisahan antar
anggota keluarga, sehingga terjadi pembiaran terhadap anak.
Pemenuhan Hak Anak di
masa COVID-19 cenderung diabaikan, dengan kondisi-kondisi resiko diatas. Penting
kiranya diketahui dan ditancapkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku
dalam masa new normal ini untuk membentuk karakter sesuai dengan norma sosial
baru. Perlindungan terhadap anak dengan mengidentifikasi populasi yang rentan
dan beresiko terhadap pembiaran dan diskriminasi kepada anak. Dengan memperkuat
layanan Kesehatan jiwa dan psikososial.
Semoga Anak-anak Indonesia
tumbuh menjadi anak yang berjiwa raga sehat. Tumbuh dalam lingkungan yang sehat
pula dan mendapat perlindungan sesuai dengan hak-haknya.
Hazardous. Mantap tulisannya
BalasHapusLengkap... Siiip
BalasHapus