Dewan pendidikan dua kata ini mungkin agak asing bagi sebagian orang, kecuali bagi para guru dan praktisi pendidikan. Karena Dewan Pendidikan ini memang kita jarang mendengar kiprah dan perannya dalam dunia pendidikan terutama di kabupaten Tulungagung dan hampir tidak ada pemberitaan mengenai dewan pendidikan ini.
secara historis dewan pendidikan lahir tahun 2002 ketika euforia pengembangan pendidikan mencari jati dirinya di tengah arus reformasi dan lahirnya otonomi daerah di Indonesia.
Pada mulanya gerakan ini dimulai dengan adanya paradigma MBS atau manajemen berbasis sekolah yang menitik tekankan bahwa peningkatan mutu dan relevansi pendidikan hanya dapat dicapai dengan demokratisasi partisipasi dan akuntabilitas pendidikan. Stakeholder dalam hal ini masyarakat berperan penuh dalam mewakili lembaga yang bernama dewan pendidikan dan kepala sekolah.
Sebenarnya dengan adanya dewan pendidikan diharapkan adanya perkembangan pendidikan menuju ke arah kemandirian dengan adanya keterlibatan stakeholder atau pengelola pendidikan yang berbasis pada masyarakat.
Sekolah diberikan kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan pendidikan bersama masyarakat dengan partisipasi masyarakat di sekolah diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas baik dari segi fasilitas pendanaan kurikulum dan pengawasan.
Maka dari itu di tingkat sekolah dibentuk komite sekolah sedangkan di tingkat dibentuk dewan pendidikan kabupaten di provinsi juga dibentuk dewan pendidikan provinsi. Dewan pendidikan dan komite sekolah dibentuk bertujuan untuk mengembangkan dan mendorong kemandirian sekolah sesuai yang dikatakan oleh profesor Suyatno, PhD, "tinggi rendahnya mutu pendidikan di daerah dan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah kualitas pendidikan untuk masa yang akan datang lebih tergantung kepada komitmen orang tua dan masyarakat yang tergabung dalam dewan pendidikan dan komite sekolah."
Secara yuridis dewan pendidikan dan komite sekolah tertuang pada undang-undang nomor 25 tahun 2000 dengan propenas tahun 2000-2004 dan keputusan Mendiknas nomor 44/uh/2002 tanggal 2 April 2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah. Dewan pendidikan adalah perubahan nama dari dewan sekolah karena dipandang nama dewan pendidikan ini lebih wadai jalur pendidikan sekolah dan di luar sekolah atau masyarakat.
Dewan pendidikan dan komite sekolah sebagai lembaga pengawal dan pendorong yang terlibat dalam dunia pendidikan diharapkan mampu melaksanakan perannya dengan baik dan optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan yang berkesinambungan.
Berdasarkan keputusan Mendiknas nomor 44 tersebut komite dan dewan pendidikan setidaknya ada 4 peran yang harus dilakukan oleh dewan.
Pertama sebagai pertimbangan atau advisory agency dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan
Kedua memberi dukungan atau sporting agency baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan
Ketiga melakukan pengawasan atau controlling agency dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
Keempat sebagai mediator atau Mediatory Agency antara pemerintah dalam/eksekutif dan dewan perwakilan daerah / DPRD sebagai legislatif dengan masyarakat. sedangkan fungsi dari dewan pendidikan adalah
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat perorangan organisasi pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
3. Mampu dan menganalisis aspirasi ide tuntutan masyarakat sebagai kebutuhan pendidikan yang diajarkan oleh masyarakat
4. Memberikan masukan dan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah atau DPR mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, tenaga kependidikan khususnya guru dan kepala satuan pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan lima mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
Kelima melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaraan dan keluaran / output pendidikan.
Nah, ketika kita pahami bersama bahwa peran dan fungsi dewan pendidikan adalah untuk memajukan pendidikan khususnya ketika di kabupaten Tulungagung maka siapapun yang ditunjuk oleh menjadi pemimpin atau pimpinan dewan pendidikan tentu tidak akan menjadi persoalan apakah itu dari politisi LSM ormas bahkan Bupati sekalipun. Mendorong dan memotivasi peran dewan pendidikan sebagai peningkatan mutu generasi bangsa adalah kewajiban kita. Anak-anak yang dididik di bangku sekolah janganlah menjadi generasi yang salah kaprah. Secara trilogi pendidikan yaitu home, school and community akan berpadu secara sistematis dalam memberikan kontribusi tentang pelaksanaan misi pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa semua adalah bermuara kepada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
Kata-kata bijak sang Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantoro “Mendidik anak adalah mendidik rakyat, dalam hidup dan kehidupan kita sekarang adalah buah pendidikan yang kita terima dari orang tua pada waktu kita masih anak-anak. Hasil pemikiran kita yang kelak akan membangun generasi penerus. Generasi penerus yang rusak hasil pendidikan kita, generasi penerus yang baik yang akan membangun bangsa lebih baik juga buah dari pendidikan kita saat ini.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar