SUPERVISI PEMBELAJARAN e-LEARNING

 

 

Fungsi manajemen pembelajaran salah satunya adalah evaluasi. Evaluasi yang saya sebut lebih kepada kegiatan pengendalian pembelajaran dengan maksud untuk memastikan bahwa proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan dan kompetensi guru. Maka pengendalian pembelajaran mencakup SKL, KI, KD, IPK, Pengembangan Silabus, RPP dan bahan ajar serta alat evaluasi berupa tes dan tahapan evaluasi pengajaran.

Pengendalian Pembelajaran ini tertuang dalam PP no 19 tahun 2005. Permendikbud no 21, 22, 23 dan 24 tahun 2016. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan BNSP mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran.

Secara teknis pelaksanaan dijabarkan Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian proses pembelajaran. Waka akademik bertanggung jawab terhadap  koordinasi  pelaksanaan pengendalian proses pembelajaran dengan mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan seperti jadwal mengajar guru, daftar nilai, KI/KD, silabus, format RPP, kalender akademik, dan format evaluasi pembelajaran. Guru bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di kelas mulai dari perangkat pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran sampai pada pelaksanaan evaluasi pembelajaran, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Koordinator tata usaha bertanggungjawab terhadap penyediaan alat sarana pembelajaran.

Kepala sekolah yang mempunyai fungsi sebagai supervisor memiliki tugas mengawasi pembelajaran mulai dari pendahuluan, inti dan penutup. Setelah pengamatan ada refleksi lebih bertujuan untuk memperbaiki kekurangan guru dan menyamakan persepsi jika terjadi selisih pendapat.

Kegiatan supervisi saat pembelajaran tatap muka sudah biasa kita lakukan, mengamati Bersama guru senior melakukan pengamatan di kelas. Tapi akan khas bila supervise pembelajaran dilaksanakan saat pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Kegiatan pembelajaran saat daring di Kementerian Agama dilaksanakan memakai aplikasi e-Learning. Aplikasi yang membantu guru saat melakukan kegiatan belajar mengajar. Aplikasi ini memungkinkan adanya proses komunikatif antara siswa, guru dan bisa diamati oleh eksekutif dalam hal ini bisa kepala madrasah dan pengawas.

Kepala madrasah dan pengawas memiliki hak akses melihat proses pembelajaran dengan cara log in sebagai eksekutif. Cukup klik monitoring, maka akan muncul keterangan jurnal mengajar guru yang mencakup kelas, ruang, deskripsi kelas, nama guru, mata pelajaran, agenda pertemuan, dan tanggal pembuatan.

Kepala sekolah bisa melihat siswa yang masuk kelas apa tidak, guru yang mengajar apa tidak hari itu, dan materi apa yang di ajarkan. Sampai kepada aktivitas mengajar melalui media tambahan yang digunakan  seperti youtube sebagai bahan ajar. Sampai kepada evaluasi siswa dalam mengerjakan tugas harian mereka dengan mengupload hasil belajar mereka di dalam aplikasi.

Sangatlah mudah pada tataran ideal dan memudahkan pembelajaran daring sebagai pengganti pembelajaran manual saat kondisi pandemic ini dengan menggunakan inovasi pembelajaran melalui kecanggihan tekhnologi.

Namun memang tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan daring (BDR/Belajar Dari Rumah) diwarnai masalah yang menyertainya, ada yang gaptek, ada yang kesulitan sinyal, ada yang kehabisan kuota dan besar tidaknya area penyimpanan yang ada di gawai canggih mereka.

Sehingga mau tidak mau pembelajaran daring pun disertai dengan pendampingan-pendampingan manual untuk belajar daring dari aplikasi yang digunakan. Dengan cara home visit ke rumah siswa atau melakukan kelompok-kelompok kecil untuk menambah pengetahuan mereka mengenai ilmu alat yang digunakan belajar mereka secara daring.

 

 

 


1 komentar:

Featured Post

Jejak Pergunu Menjemput Asa (2)

  PC Pergunu Tulungagung dalam rangka Halal Bi Halal sowan ke Ketua Umum PP Pergunu di Pacet, Mojokerto, tepatnya di Universitas KH. Abdul C...