Fungsi manajemen pembelajaran salah satunya adalah evaluasi.
Evaluasi yang saya sebut lebih kepada kegiatan pengendalian pembelajaran dengan
maksud untuk memastikan bahwa proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan dan
kompetensi guru. Maka pengendalian pembelajaran mencakup SKL, KI, KD, IPK,
Pengembangan Silabus, RPP dan bahan ajar serta alat evaluasi berupa tes dan
tahapan evaluasi pengajaran.
Pengendalian Pembelajaran ini tertuang dalam PP no 19
tahun 2005. Permendikbud no 21, 22, 23 dan 24 tahun 2016. SPMI (Sistem Penjaminan
Mutu Internal) dan BNSP mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran.
Secara teknis pelaksanaan dijabarkan Kepala sekolah
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian proses pembelajaran. Waka
akademik bertanggung jawab terhadap
koordinasi pelaksanaan
pengendalian proses pembelajaran dengan mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan
seperti jadwal mengajar guru, daftar nilai, KI/KD, silabus, format RPP,
kalender akademik, dan format evaluasi pembelajaran. Guru bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di kelas mulai dari perangkat
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran sampai pada pelaksanaan evaluasi
pembelajaran, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Koordinator tata usaha
bertanggungjawab terhadap penyediaan alat sarana pembelajaran.
Kepala sekolah yang mempunyai fungsi sebagai
supervisor memiliki tugas mengawasi pembelajaran mulai dari pendahuluan, inti
dan penutup. Setelah pengamatan ada refleksi lebih bertujuan untuk memperbaiki
kekurangan guru dan menyamakan persepsi jika terjadi selisih pendapat.
Kegiatan supervisi saat pembelajaran tatap muka sudah
biasa kita lakukan, mengamati Bersama guru senior melakukan pengamatan di kelas.
Tapi akan khas bila supervise pembelajaran dilaksanakan saat pembelajaran dilaksanakan
secara daring.
Kegiatan pembelajaran saat daring di Kementerian Agama
dilaksanakan memakai aplikasi e-Learning. Aplikasi yang membantu guru saat
melakukan kegiatan belajar mengajar. Aplikasi ini memungkinkan adanya proses
komunikatif antara siswa, guru dan bisa diamati oleh eksekutif dalam hal ini
bisa kepala madrasah dan pengawas.
Kepala madrasah dan pengawas memiliki hak akses
melihat proses pembelajaran dengan cara log in sebagai eksekutif. Cukup klik monitoring,
maka akan muncul keterangan jurnal mengajar guru yang mencakup kelas, ruang,
deskripsi kelas, nama guru, mata pelajaran, agenda pertemuan, dan tanggal
pembuatan.
Kepala sekolah bisa melihat siswa yang masuk kelas apa
tidak, guru yang mengajar apa tidak hari itu, dan materi apa yang di ajarkan. Sampai
kepada aktivitas mengajar melalui media tambahan yang digunakan seperti youtube sebagai bahan ajar. Sampai kepada
evaluasi siswa dalam mengerjakan tugas harian mereka dengan mengupload hasil
belajar mereka di dalam aplikasi.
Sangatlah mudah pada tataran ideal dan memudahkan pembelajaran
daring sebagai pengganti pembelajaran manual saat kondisi pandemic ini dengan
menggunakan inovasi pembelajaran melalui kecanggihan tekhnologi.
Namun memang tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan daring
(BDR/Belajar Dari Rumah) diwarnai masalah yang menyertainya, ada yang gaptek,
ada yang kesulitan sinyal, ada yang kehabisan kuota dan besar tidaknya area penyimpanan
yang ada di gawai canggih mereka.
Sehingga mau tidak mau pembelajaran daring pun
disertai dengan pendampingan-pendampingan manual untuk belajar daring dari
aplikasi yang digunakan. Dengan cara home visit ke rumah siswa atau melakukan
kelompok-kelompok kecil untuk menambah pengetahuan mereka mengenai ilmu alat
yang digunakan belajar mereka secara daring.
Sip b. Etik
BalasHapus