Esensi dan Urgensi Penilaian Kinerja Kepala

 


Beberapa waktu lalu, pada medio sampe akhir tahun 2020 di Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung di adakan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah baik di tingkat RA sampai pada MA. Penilaian ini bertahap mulai dari 4 tahunan. Kemudian di teruskan kepada penilaian kepala madrasah tahunan, baik yang satu tahun, dua tahun dan tiga tahun masa jabatannya menjadi kepala madrasah.

Pejabat penilaipun berbeda dari madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau lebih kita kenal dengan madrasah negeri dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau lazim di sebut dengan madrasah swasta.

Penilaian Tahunan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah  (berdasarkan  PMA no 58 tahun 2017 dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan dan dilaksanakan di akhir tahun anggaran, dilakukan oleh 1 Pengawas  Pembina  sebagai ketua Tim dan 1 Pengawas yang ditunjuk  dan ditetapkan oleh Kanwil.

Sedangkan Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan) Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri: Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag, sebagai ketua Tim, Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab/Kota, 1 Pengawas pembina dan 1 pengawas yang ditunjuk, 2 orang Guru, 2 orang Tenaga Kependidikan, 2 orang Komite Madrasah

Pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (Swasta) Penilaian Tahunan dilakukan oleh 1 Pengawas  Pembina  sebagai ketua Tim dan 1 Pengawas yang ditunjuk  dan ditetapkan oleh Kemenag Kab/ kota. Sedang empat tahunan  dilakukan oleh; Kepala Seksi Pendma/Pendis Kemenag Kab/Kota sebagai ketua Tim, 1 orang pengurus Yayasan, 1 Pengawas pembina dan 1 pengawas yang ditunjuk, 2 orang Guru, 2 orang Tenaga Kependidikan, 2 orang Komite Madrasah.

Namun sebenarnya apasih esensi dan urgensi penilaian kinerja dilaksanakan?

Penilaian kinerja kepala madrasah ini mengacu kepada Surat keputusan Dirjen pendis no 1111 tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Esensi dari penilaian ini adalah pengukuran kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya. Yaitu sebagai manager, pengembangan madrasah, pengembangan kewirausahaan dan supervisor.

Tujuan diadakannya penilaian kinerja ini adalah menghimpun informasi sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan, menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah. Meningkatkan efektitivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah, menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui system pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.

Tujuan ini sangatlah bagus. Namun pada kenyataannya pada saat penilaian Kepala Madrasah dipusingkan menyiapkan bukti fisik yang di nilai bukan kepada semangat pengembangan madrasahnya. bukti  yang  teramati  (tangible evidences) terkadang sebagai sekedar pemenuhan saja.

Penilaian yang seharusnya jangan hanya terkesan sebagai formalitas, namun benar benar mengusung semangat perbaikan dan kemajuan madrasah. Semoga madrasah kedepan lebih baik.

6 komentar:

Featured Post

Perempuan sebagai Garda terdepan

Dalam rangka Milad FORHATI ke 26, yang jatuh pada tanggal 12 Desember Forhati Wilayah Jawa Timur mengadakan peringatan dibarengkan dengan mo...