Beberapa waktu lalu, pada medio sampe akhir tahun 2020 di
Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung di adakan kegiatan penilaian kinerja
kepala madrasah baik di tingkat RA sampai pada MA. Penilaian ini bertahap mulai
dari 4 tahunan. Kemudian di teruskan kepada penilaian kepala madrasah tahunan,
baik yang satu tahun, dua tahun dan tiga tahun masa jabatannya menjadi kepala
madrasah.
Pejabat penilaipun berbeda
dari madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau lebih kita kenal dengan
madrasah negeri dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau lazim di
sebut dengan madrasah swasta.
Penilaian Tahunan pada madrasah yang diselenggarakan
pemerintah (berdasarkan PMA no 58 tahun 2017 dilaksanakan pada tahun
pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan dan dilaksanakan di akhir tahun anggaran,
dilakukan oleh 1 Pengawas Pembina sebagai ketua Tim dan 1 Pengawas yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Kanwil.
Sedangkan Penilaian Empat Tahunan (Penilaian
Akhir Periode Jabatan) Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri: Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag, sebagai ketua Tim, Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis
Kankemenag Kab/Kota, 1
Pengawas pembina dan 1 pengawas yang ditunjuk, 2 orang Guru, 2 orang Tenaga Kependidikan, 2 orang Komite Madrasah
Pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat
(Swasta) Penilaian Tahunan dilakukan oleh 1 Pengawas Pembina
sebagai ketua Tim dan 1 Pengawas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kemenag Kab/ kota. Sedang
empat tahunan dilakukan oleh; Kepala
Seksi Pendma/Pendis Kemenag Kab/Kota sebagai ketua Tim,
1 orang pengurus Yayasan, 1 Pengawas pembina dan 1 pengawas yang ditunjuk, 2 orang Guru, 2 orang Tenaga Kependidikan, 2 orang Komite Madrasah.
Namun sebenarnya apasih esensi
dan urgensi penilaian kinerja dilaksanakan?
Penilaian kinerja kepala
madrasah ini mengacu kepada Surat keputusan Dirjen pendis no 1111 tentang Juknis
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Esensi dari penilaian ini adalah pengukuran
kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya. Yaitu sebagai
manager, pengembangan madrasah, pengembangan kewirausahaan dan supervisor.
Tujuan diadakannya penilaian
kinerja ini adalah menghimpun informasi sebagai dasar pengembangan keprofesian
berkelanjutan, menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam
menetapkan efektifitas kerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah. Meningkatkan
efektitivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah, menjamin objektivitas pembinaan
kepala madrasah melalui system pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
Tujuan ini sangatlah bagus. Namun
pada kenyataannya pada saat penilaian Kepala Madrasah dipusingkan menyiapkan
bukti fisik yang di nilai bukan kepada semangat pengembangan madrasahnya. bukti yang teramati (tangible evidences) terkadang sebagai
sekedar pemenuhan saja.
Penilaian yang seharusnya jangan hanya terkesan
sebagai formalitas, namun benar benar mengusung semangat perbaikan dan kemajuan
madrasah. Semoga madrasah kedepan lebih baik.
Semangat menjalani proses
BalasHapusTerimakasih prof
HapusSemoga kinerjanya semakin bagus...
BalasHapusAminnn
HapusMulai masuk ke ranah tulisan formal, meskipun saya yakin bukan hanya formalitas...hehe
BalasHapusYang pasti bentuk kegelisahan
Hapus