Keluarga Sakinah Mawaddah Membentuk Generasi Unggul

 

 

Keluarga Sakinah Mawaddah  

Membentuk Generasi Unggul

E-mail: rohmawati551@gmail.com

 

 



Berkeluarga adalah kebutuhan secara naluriah yang terdapat pada diri manusia. Sebenarnya semua spesies dimuka bumi mempunyai naluriah meneruskan keberlangsungan generasinya dengan berkembang biak. Sebagai makhluk yang berakal tentu saja etika dan tata cara berkeluarga tidak sama dengan hewan. Ada batasan dan ada pola interaksi tertentu dalam membentuk hubungan yang namanya keluarga dengan jalan pernikahan.

Menikah adalah ibadah terlama dalam kehidupan manusia. Karena kita bersama dengan pasangan sepanjang kehidupan kita. Pernikahan dalam al – Qur’an ada dua kata yang menyebutkan arti pernikahan yakni kata nikah dan kata zauj. Kata Nikah diulang 23 kali dalam berbagai surat dan kata zauj  di ulang sebanyak 79 kali dalam Al-Qur’an. Terminologi nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh orang atau pihak yang terlibat dalam perkawinan. Perkawinan dibuat dalam bentuk akad karena ia adalah peristiwa hukum, bukan peristiwa biologis semata. Karena pada dasarnya hubungan badan antara laki-laki dan perempuan adalah terlarang kecuali ada hal hal yang membolehkannya kecuali ada hal hal yang membolehkannya secara syara’. Diantara yang membolehkan hubungan badan ini adalah akad nikah diantara keduanya. Pernikahan mengandung komitmen Ilahi dimana perjanjian suci yang diucapkan oleh dua jenis manusia yakni laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga. Kenapa dibilang mengandung komitmen ilahi ? firman Allah dalam surat An Nisa’:21 artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Misaqan galizan adalah memberikan isyarat pernikahan adalah perjanjian yang kukuh, kuat dan sama nilainya dengan perjanjian nabi dalam menyampaikan ajaran agama kepada umatnya. Menurut Quraish Shihab “Misaqan galizan” adalah sebuah keyakinan yang dituangkan seseorang istri kepada suaminya dan dianggap bahwa perkawinan adalah sebagai amanah. Nabi Muhammad Saw dalam hadits nya yang artinya “kalian menerima istri kalian sebagai sebuah amanah” (Tafsir Al Misbah), Kesediaan seorang istri untuk hidup bersama dengan seorang laki laki, meninggalkan orang tua dan keluarga yang membesarkannya dan mengganti semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama “lelaki asing” yang menjadi suaminya. Bersedia membuka rahasia. Sungguh mustahil kecuali ia merasa yakin bahwa kebahagiaannya bersama suaminya. Keyakinan inilah yang dalam al-qur’an dikatakan “misaqan galidza

Kehidupan keluarga modern menuntut persaingan antar setiap individu dalam sebuah keluarga. Eksistensi diri menjadi lebih dominan dibandingkan aspek komunal. meskipun tidak sepenuhnya dapat diklaim bahwa kehidupan keluarga modern telah membawa perubahan paradigma yang cenderung individualis. Namun, fakta sosial menggambarkan pola kehidupan masyarakat yang telah berubah drastis hampir dalam semua aspek, baik sosial, pendidikan, budaya, politik, ekonomi, dan agama.

Keluarga pada awalnya hanya mempersatukan dua orang yang berlawanan jenis yang kemudian atas izin Allah berkembang biak menjadi besar dan banyak. Keluarga inti dari suami istri, bertambahlah dzurriyyah generasi yang diharapkan lahir berkualitas seperti yang dikehendaki oleh Al -Qur’an yakni dalam firman Allah surat An Nisa’:9

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Fungsi keluarga harus berjalan baik dan benar agar muncul generasi yang berkualitas dari generasi sebelumnya. Selain fungsi keagamaan, biologis, ekonomi, pendidikan, sosial, komunikasi, yang menjadi urgen adalah fungsi keluarga sebagai penyelamatan  yakni fungsi yang harus dilakukan keluarga selalu memperhatikan kualitas generasi berikutnya, jangan sampai lemah dari segi akidah, fisik, mental, pengetahuan, ekonomi dan lain sebagainya.

Istilah dalam Al-Qur’an untuk keluarga harmonis adalah keluarga sakinah yakni keluarga yang dibangun atas dasar kecintaan (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) QS Arrum ayat 21. Sakinah asal katanya sakana yang berarti segala sesuatu yang menetap padanya karena kecintaan. Oleh tafsir Ibnu Abbas menjelaskan bahwa semua kata sakinah dalam Al-Qur’an memiliki makna tenteram, damai, dan tenang.

Jadi, keluarga sakinah itu dapat dipahami sebagai terbentuknya keluarga berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memberikan kasih sayang kepada anggota keluarganya sehingga mereka memiliki rasa aman, tenteram damai serta bahagia dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Mawaddah berasal dari kata wadda-yawaddu yang artinya mencintai sesuatu dan berharap bisa terwujud.  Dalam ayat al-Qur’an kata mawaddah dan seakar dengannya berjumlah 25. Al-Asfahani membagi ke dalam dua pengertian pertama berarti cinta (mahabbah). Terkait keinginan saling memiliki. Dorongan yang kuat untuk memiliki inilah yang melahirkan cinta, karena dorongan cinta yang kuat akhirnya melahirkan keinginan untuk mewujudkan yang dicintainya. Oleh sebagian ulama di artikan juga dengan mujama’ah (bersenggama)  Kedua Kasih sayang. Dalam hal ini mawaddah diartikan semata mata mencintai dan menyayangi layaknya dalam hubungan kekerabatan, berbeda dengan cintanya suami dan istri. Disini lebih mementingkan hubungan baik kekerabatan agar tidak putus.

Kata rahmah ditemukan dalam Al-Qur’an sebanyak 114. Kata rahmah berasal dari kata rahima-yarhamu yang berarti kasih sayang dan budi baik/ murah hati. Kasih sayang adalah dianugerahkan oleh Allah kepada setiap manusia. Dengan rahmat Allah tersebut manusia akan mudah tersentuh hatinya jika melihat pihak lain yang lemah dan merasa mudah iba atas penderitaan orang lain. Bahkan wujud kasih sayang ini membuat seseorang berani berkorban dan bersabar untuk menanggung rasa sakit. Contoh kasus dimana seorang ibu yang baru saja melahirkan akan secara demonstrative mencium bayinya, padahal dia sedang dalam kondisi kepayahan dan kelelahan yang sangat. Ada kasus juga dimana seorang ibu tega  membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena khawatir diketahui orang lain hubungan gelapnya dengan orang lain. Dorongan rasa takut menghilangkan rahmat Allah kepadanya.Sedang kata rahmah yang berarti baik budi/murah hati adalah khusus milik Allah.

Untuk menciptakan hubungan sakinah mawadah warahmah secara sosiologis secara sosial lembaga pernikahan memepertemukan dua orang yang berbeda, dari jenis kelamin, suku, keluarga maka untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah harus dibangun rasa saling percaya, dua insan yang berbeda dan bersatu dalam rumah tangga memerlukan rasa percaya satu dengan yang lain. Dasar kepercayaan ini pondasi untuk membangun keluarga. Ketika suami keluar istri percaya bahwa dia bekerja dan mendoakan kesuksesannya. Suami  bekerja juga tenang. Apabila pertama kali dibangun dari rasa ketidakpercayaan yang muncul adalah emosi dan gelisah.

Penghargaan terhadap perbedaan, detail masing masing karakter akan muncul saat kita bersama. Aspek kecil – kecil yang sepele yang dahulu tidak muncul saat  belum berumah tangga. Belum lagi ide dan gagasan yang berbeda. Apabila tidak ada toleransi dan mendiskusikan jalan keluar yang terbaik akan memunculkan keretakan dalam bangunan keluarga.  

Banyak sekali kasus perceraian terjadi percekcokan antara suami istri. Usaha istri dalam menyenangkan suami dan usaha suami dalam berusaha seringkali tidak mendapatkan penghargaan dari pasangan masing-masing. Ketika penghargaan terhadap usaha tidak ada maka berkurang rasa hormat diantara keduanya. Maka sangat dibutuhkan rasa saling menghargai dan menghormati.

Generasi unggul lahir dari pengkondisian sedemikian rupa. Tidak taken for granted. Membina keluarga yang tenteram, tenang dan penuh kasih sayang merupakan bentuk pengkondisian dini untuk menciptakan keturunan yang memiliki kesehatan mental yang baik dan raga yang baik pula. Membentuk generasi unggul sebagai bentuk tanggungjawab ilahiyah kepada Tuhan yang telah memberikan amanat kepada semua orang tua.  

 

 

Daftar Pustaka

Tafsir Al-Qur’an Tematik 2nd edition. Buku 2 (Lajnah pentaskhihah Mushaf Al-Qur’an) Balitbang dan Diklat Kementerian Agama kamil Pustaka, 2014

Kartini, Kartono, Psikologi Abnormal, dan Abnormalitas Seksual (Bandung, Mandar Maju, 1989)

Salman, Ismah. 2000. Konsep Dan Sosialisasi Keluarga Sakinah Dalam Insyiyah. Disertasi: UIN Jakarta 

Quraish ShihabTafsir al-Misbah,( Jakarta : Lentera Hati, 2012)

 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Perempuan sebagai Garda terdepan

Dalam rangka Milad FORHATI ke 26, yang jatuh pada tanggal 12 Desember Forhati Wilayah Jawa Timur mengadakan peringatan dibarengkan dengan mo...