Keluarga
Sakinah Mawaddah
Membentuk Generasi Unggul
E-mail: rohmawati551@gmail.com
Berkeluarga adalah
kebutuhan secara naluriah yang terdapat pada diri manusia. Sebenarnya semua spesies dimuka bumi mempunyai naluriah
meneruskan keberlangsungan generasinya dengan berkembang biak. Sebagai makhluk
yang berakal tentu saja etika dan tata cara berkeluarga tidak sama dengan
hewan. Ada batasan dan ada pola interaksi tertentu dalam membentuk hubungan
yang namanya keluarga dengan jalan pernikahan.
Menikah adalah ibadah terlama dalam kehidupan
manusia. Karena kita bersama dengan pasangan sepanjang kehidupan kita. Pernikahan
dalam al – Qur’an ada dua kata yang menyebutkan arti pernikahan yakni
kata nikah dan kata zauj. Kata Nikah diulang
23 kali dalam berbagai surat dan kata zauj di
ulang sebanyak 79 kali dalam Al-Qur’an. Terminologi nikah adalah perjanjian
yang dibuat oleh orang atau pihak yang terlibat dalam perkawinan. Perkawinan
dibuat dalam bentuk akad karena ia adalah peristiwa hukum, bukan peristiwa
biologis semata. Karena pada dasarnya hubungan badan antara laki-laki dan
perempuan adalah terlarang kecuali ada hal hal yang membolehkannya kecuali ada
hal hal yang membolehkannya secara syara’. Diantara yang membolehkan hubungan badan
ini adalah akad nikah diantara keduanya. Pernikahan mengandung komitmen Ilahi
dimana perjanjian suci yang diucapkan oleh dua jenis manusia yakni laki-laki
dan perempuan untuk membangun rumah tangga. Kenapa dibilang mengandung komitmen
ilahi ? firman Allah dalam surat An Nisa’:21 artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian
kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan
mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Misaqan galizan adalah memberikan isyarat pernikahan adalah perjanjian yang
kukuh, kuat dan sama nilainya dengan perjanjian nabi dalam menyampaikan ajaran
agama kepada umatnya. Menurut Quraish Shihab “Misaqan galizan” adalah sebuah keyakinan yang dituangkan seseorang
istri kepada suaminya dan dianggap bahwa perkawinan adalah sebagai amanah. Nabi
Muhammad Saw dalam hadits nya yang artinya “kalian menerima istri kalian
sebagai sebuah amanah” (Tafsir Al Misbah), Kesediaan seorang istri untuk hidup
bersama dengan seorang laki laki, meninggalkan orang tua dan keluarga yang
membesarkannya dan mengganti semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup
bersama “lelaki asing” yang menjadi suaminya. Bersedia membuka rahasia. Sungguh
mustahil kecuali ia merasa yakin bahwa kebahagiaannya bersama suaminya.
Keyakinan inilah yang dalam al-qur’an dikatakan “misaqan galidza”
Kehidupan keluarga modern menuntut persaingan
antar setiap individu dalam sebuah keluarga. Eksistensi diri menjadi lebih
dominan dibandingkan aspek komunal. meskipun tidak sepenuhnya dapat diklaim
bahwa kehidupan keluarga modern telah membawa perubahan paradigma yang
cenderung individualis. Namun, fakta sosial menggambarkan pola kehidupan
masyarakat yang telah berubah drastis hampir dalam semua aspek, baik sosial,
pendidikan, budaya, politik, ekonomi, dan agama.
Keluarga pada awalnya hanya mempersatukan dua
orang yang berlawanan jenis yang kemudian atas izin Allah berkembang biak
menjadi besar dan banyak. Keluarga inti dari suami istri, bertambahlah dzurriyyah generasi yang diharapkan
lahir berkualitas seperti yang dikehendaki oleh Al -Qur’an yakni dalam firman
Allah surat An Nisa’:9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ
خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ
وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: Dan hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.
Fungsi
keluarga harus berjalan baik dan benar agar muncul generasi yang berkualitas
dari generasi sebelumnya. Selain fungsi keagamaan, biologis, ekonomi,
pendidikan, sosial, komunikasi, yang menjadi urgen adalah fungsi keluarga
sebagai penyelamatan yakni fungsi yang harus dilakukan keluarga selalu
memperhatikan kualitas generasi berikutnya, jangan sampai lemah dari segi
akidah, fisik, mental, pengetahuan, ekonomi dan lain sebagainya.
Istilah
dalam Al-Qur’an untuk keluarga harmonis adalah keluarga sakinah yakni keluarga
yang dibangun atas dasar kecintaan (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah)
QS Arrum ayat 21. Sakinah asal katanya sakana yang
berarti segala sesuatu yang menetap padanya karena kecintaan. Oleh tafsir Ibnu
Abbas menjelaskan bahwa semua kata sakinah dalam Al-Qur’an
memiliki makna tenteram, damai, dan tenang.
Jadi,
keluarga sakinah itu dapat dipahami sebagai terbentuknya keluarga berdasarkan
perkawinan
yang sah, mampu memberikan kasih sayang kepada anggota keluarganya sehingga
mereka memiliki rasa aman, tenteram damai serta bahagia dalam mengusahakan
tercapainya kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Mawaddah berasal
dari kata wadda-yawaddu yang artinya mencintai sesuatu dan
berharap bisa terwujud. Dalam ayat al-Qur’an kata mawaddah dan
seakar dengannya berjumlah 25. Al-Asfahani membagi ke dalam dua
pengertian pertama berarti cinta (mahabbah). Terkait
keinginan saling memiliki. Dorongan yang kuat untuk memiliki inilah yang
melahirkan cinta, karena dorongan cinta yang kuat akhirnya melahirkan keinginan
untuk mewujudkan yang dicintainya. Oleh sebagian ulama di artikan juga dengan
mujama’ah (bersenggama) Kedua Kasih sayang. Dalam hal
ini mawaddah diartikan semata mata mencintai dan menyayangi
layaknya dalam hubungan kekerabatan, berbeda dengan cintanya suami dan istri.
Disini lebih mementingkan hubungan baik kekerabatan agar tidak putus.
Kata rahmah ditemukan
dalam Al-Qur’an sebanyak 114. Kata rahmah berasal dari kata rahima-yarhamu yang
berarti kasih sayang dan budi baik/ murah hati. Kasih
sayang adalah dianugerahkan oleh Allah kepada setiap manusia. Dengan rahmat
Allah tersebut manusia akan mudah tersentuh hatinya jika melihat pihak lain
yang lemah dan merasa mudah iba atas penderitaan orang lain. Bahkan wujud kasih
sayang ini membuat seseorang berani berkorban dan bersabar untuk menanggung
rasa sakit. Contoh kasus dimana seorang ibu yang baru saja melahirkan akan
secara demonstrative mencium bayinya, padahal dia sedang dalam kondisi
kepayahan dan kelelahan yang sangat. Ada kasus juga dimana seorang ibu
tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena khawatir diketahui
orang lain hubungan gelapnya dengan orang lain. Dorongan rasa takut
menghilangkan rahmat Allah kepadanya.Sedang kata rahmah yang berarti baik budi/murah
hati adalah khusus milik Allah.
Untuk
menciptakan hubungan sakinah mawadah warahmah secara sosiologis secara sosial lembaga
pernikahan memepertemukan dua orang yang berbeda, dari jenis kelamin, suku,
keluarga maka untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah harus
dibangun rasa saling percaya, dua insan yang berbeda dan bersatu dalam rumah tangga
memerlukan rasa percaya satu dengan yang lain. Dasar kepercayaan ini pondasi
untuk membangun keluarga. Ketika suami keluar istri percaya bahwa dia bekerja
dan mendoakan kesuksesannya. Suami bekerja juga tenang. Apabila pertama kali
dibangun dari rasa ketidakpercayaan yang muncul adalah emosi dan gelisah.
Penghargaan
terhadap perbedaan, detail masing masing karakter akan muncul saat kita bersama.
Aspek kecil – kecil yang sepele yang dahulu tidak muncul saat belum berumah tangga. Belum lagi ide dan
gagasan yang berbeda. Apabila tidak ada toleransi dan mendiskusikan jalan
keluar yang terbaik akan memunculkan keretakan dalam bangunan keluarga.
Banyak
sekali kasus perceraian terjadi percekcokan antara suami istri. Usaha istri
dalam menyenangkan suami dan usaha suami dalam berusaha seringkali tidak
mendapatkan penghargaan dari pasangan masing-masing. Ketika penghargaan
terhadap usaha tidak ada maka berkurang rasa hormat diantara keduanya. Maka sangat
dibutuhkan rasa saling menghargai dan menghormati.
Generasi
unggul lahir dari pengkondisian sedemikian rupa. Tidak taken for granted. Membina keluarga yang tenteram, tenang dan penuh
kasih sayang merupakan bentuk pengkondisian dini untuk
menciptakan keturunan yang memiliki kesehatan mental yang baik dan raga yang
baik pula. Membentuk generasi unggul sebagai bentuk tanggungjawab ilahiyah
kepada Tuhan yang telah memberikan amanat kepada semua orang tua.
Daftar Pustaka
Tafsir Al-Qur’an Tematik 2nd edition.
Buku 2 (Lajnah pentaskhihah Mushaf Al-Qur’an) Balitbang dan Diklat Kementerian Agama kamil
Pustaka, 2014
Kartini, Kartono, Psikologi Abnormal, dan
Abnormalitas Seksual (Bandung, Mandar Maju, 1989)
Salman, Ismah. 2000. Konsep Dan Sosialisasi
Keluarga Sakinah Dalam Insyiyah. Disertasi: UIN Jakarta
Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah,( Jakarta : Lentera Hati, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar