Edaran Kemendikbud awal 2021

 



Telepon pintar yang selalu mendampingi ku saat beraktivitas, baik di kantor maupun di rumah bergetar, menandakan ada notifikasi masuk. Saya termasuk orang yang tidak suka bising dengan suara kluntang klunting notifikasi atau panggilan masuk, hanya bergetar saja saya. Dimanapun gawai ini selalu saya silent.

Beberapa pesan masuk saya buka, diantaranya ada satu pdf yang dikirim oleh Bapak Kasi Pendma Kabupaten yang mengunggah file SE kemendikbud. Dengan segera saya buka isi dari pdf yang ternyata adalah SE pertama yang di keluarkan oleh Kemendikbud tahun 2021 ini. yang isinya terkait dengan Ujian Nasional. Ujian Nasional tahun ini DITIADAKAN.

Bukan isu baru sebenarnya penghapusan UN ini sudah beberapa tahun menjadi pembicaraan. Banyak yang pro agar ujian nasional ini dihapus, dengan alasan bahwa siswa tidak bisa ditentukan kelulusannya hanya dengan ujian akhir yang hanya sekian mapel. Ada juga yang kontra dengan penghapusan UN karena ditimbang nantinya anak akan semakin terlena dan tidak mau belajar, karena mereka akan auto lulus.

Di Edaran Mandikbud ini yang mendasari peniadaan Ujian Nasional maupun ujian penyetaraan serta Ujian Sekolah adalah UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, ditambah UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan, PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Serta peraturan Mendikbud no 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ujian yang di selenggarakan oleh satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Tenyata covid-19 ini berdampak terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional. Dan Mendikbud menimbang bahwa keselamatan, Kesehatan lahir batin peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan lebih utama. Maka Ujian Nasional dan Ujian kesetaraan tahun 2021 ini ditiadakan.

Sebagai syarat kelulusan dari satuan Pendidikan adalah menyelesaikan program pembelajaran dimasa pandemic dengan dibuktikan rapor dan nilai baik serta mengikuti ujuan yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.

Ujian sekolahpun yang dilaksanakan sesuai dengan istruksi Menteri berupa portofolio dari nilai rapor, nilai sikap dan perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, bisa pengharaan hasil perlombaan. Bisa penugasan dan tes secara luring dan daring. Atau bentuk tes lain yang di tetapkan oleh satuan Pendidikan.

Luar biasa pandemi ini mengimbas kepada Pendidikan. Kegiatan luring selama satu tahun ini sudah membuat guru merasa baper. Ada yang menangis di ruang kelas merasa rindu dengan anak-anak karena jiwa pendidik mereka yang meronta. Mereka masih belum sepenuhnya percaya dengan pembelajaran system daring bisa mendidik siswa secara komprehensif dari segi Kognisi, afeksi dan psikomotor mereka. Banyak juga yang khawatir anak anak tidak sepenuhnya belajar dan mengerjakan tugas. Namun demi alasan Kesehatan dan keamanan anak-anak didik mereka mau tidak mau belajar dengan system dalam jaringan.

Belum lagi persoalan kesulitan sinyal, kesulitan memperoleh peralatan gawai untuk anak anak yang kurang mampu dan ibu-ibu yang sudah semakin stress menyuruh anaknya untuk belajar.


2 komentar:

Featured Post

RESENSI (Pesantren, Kampus Islam dan Moderasi beragama)

  Pesantren, Kampus Islam dan Moderasi beragama Karya Ngainun Naim, Abad Badruzzaman Halaman 288 + vi diterbitkan oleh Akademia Pustak...