Zakat versi Syaiban Ar Ra’yi

 



Syahdan Imam Syafii Ulama Ahlus Sunnah, Pendiri Madzhab Syafi’I memiliki sahabat karib bukan dari orang kaya, namun dia penggembala domba di padang rumput. Dengan nama Syaiban Ar Ra’yi. Namun Syaiban ini adalah wali yang luar biasa juga. Sehingga Imam Syafii sangat senang berbincang dengan syaiban.

Saat ditanya terkait bab zakat oleh Imam Syafii. Syaiban balik bertanya,” Zakat menurut siapa engkau apa aku?”

“Ya menurut engkau (Syaiban)” jawab Imam syafii

 “Zakat itu wajib untuk orang kata dan orang miskin” Jawab Syaiban

Lalu dikejar lagi pertanyaan oleh Imam Syafi’I “Kenapa orang miskin wajib juga?”

“Zakat itu intinya adalah untuk mensucikan harta, memangnya orang miskin hartanya pasti suci semua?” Pertanyaan balik dari Syaiban.

Kalau dikembalikan kepada Peraturan Perundangan Islam syarat wajib zakat adalah seorang  muslim, sudah baligh dan dewasa. Syarat selanjutnya adalah kemampuan membayarnyaa, artinya seseorang uang memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidup dasarnya.

Indikasinya fakir yang tidak memiliki harta dan bahkan tidak mampu mencukupi untuk makan tidak diwajibkan zakat.  Namun dengan pemahaman zakat adalah membersihkan harta dari yang didapat seseroang, Hal yang sangat masuk akal dengan pendapat Syaiban ini, orang orang miskin hartanya belum tentu bersih juga. Bisa jadi mendapat rezeki dari hal yang tidak jelas halal dan haramnya.

Maka Imam Syafii sangat menyayangi dan berteman akrab dengan Syaiban untuk berdiskusi dan curah pendapat. ***

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

RESENSI (Pesantren, Kampus Islam dan Moderasi beragama)

  Pesantren, Kampus Islam dan Moderasi beragama Karya Ngainun Naim, Abad Badruzzaman Halaman 288 + vi diterbitkan oleh Akademia Pustak...