Syahdan
Imam Syafii Ulama Ahlus Sunnah, Pendiri Madzhab Syafi’I memiliki sahabat karib
bukan dari orang kaya, namun dia penggembala domba di padang rumput. Dengan nama
Syaiban Ar Ra’yi. Namun Syaiban ini adalah wali yang luar biasa juga. Sehingga Imam
Syafii sangat senang berbincang dengan syaiban.
Saat
ditanya terkait bab zakat oleh Imam Syafii. Syaiban balik bertanya,” Zakat menurut
siapa engkau apa aku?”
“Ya
menurut engkau (Syaiban)” jawab Imam syafii
“Zakat itu wajib untuk orang kata dan orang
miskin” Jawab Syaiban
Lalu
dikejar lagi pertanyaan oleh Imam Syafi’I “Kenapa orang miskin wajib juga?”
“Zakat
itu intinya adalah untuk mensucikan harta, memangnya orang miskin hartanya
pasti suci semua?” Pertanyaan balik dari Syaiban.
Kalau
dikembalikan kepada Peraturan Perundangan Islam syarat wajib zakat adalah
seorang muslim, sudah baligh dan dewasa.
Syarat selanjutnya adalah kemampuan membayarnyaa, artinya seseorang uang
memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidup dasarnya.
Indikasinya
fakir yang tidak memiliki harta dan bahkan tidak mampu mencukupi untuk makan
tidak diwajibkan zakat. Namun dengan pemahaman
zakat adalah membersihkan harta dari yang didapat seseroang, Hal yang sangat
masuk akal dengan pendapat Syaiban ini, orang orang miskin hartanya belum tentu
bersih juga. Bisa jadi mendapat rezeki dari hal yang tidak jelas halal dan haramnya.
Maka
Imam Syafii sangat menyayangi dan berteman akrab dengan Syaiban untuk berdiskusi
dan curah pendapat. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar